"Besok Senin (21/10) rencananya akan dilakukan pengambilan sampel DNA dari AM," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi detikcom, Minggu (20/10/2013).
Meski demikian, BNN belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari KPK terkait langkah penyelidikan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilan sampel nantinya dilakukan tim dari laboratorium BNN. "Sejauh ini tim laboratorium sudah siap, tinggal menunggu izin dari KPK saja," jelasnya.
Pengambilan sampel DNA dilakukan BNN merujuk kepada peraturan perundangan di Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dasar hukum itu terdapat di Pasal 75 huruf (l) bab penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penyerahan barang bukti narkotika yang akan diuji untuk diketahui DNA ke pihak DVI dilakukan Kamis (10/10/2013).
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan 3 linting ganja utuh dan satu sisa pakai dengan berat total 1,2804 gr, serta pil ungu seberat 2.078 gr dan pil hijau seberat 0,823 gram. Dua pil itu diketahui sebagai sabu. Temuan tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar.
Hasil uji laboratorium, menyebut sampel urine dan rambut Akil Mochtar negatif mengandung zat narkotika. Pemeriksaan dilakukan dengan menguji barang bukti yang ditemukan, salah satunya adalah liur yang tersisa di ganja sisa pakai.
(ahy/spt)