Ini Dia Temuan Ilegal dari Penggeledahan di Lapas Sukamiskin Bandung

Ini Dia Temuan Ilegal dari Penggeledahan di Lapas Sukamiskin Bandung

- detikNews
Senin, 21 Okt 2013 00:11 WIB
Lapas Sukamiskin Bandung
Bandung, - Petugas gabungan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar, Polsek Arcamanik menemukan sejumlah barang ilegal yang tersimpan di sel-sel narapidana, mulai dari paku sampai dengan cat. Meski demikian, Kalapas Sukamiskin Giri Purbadi menilai pihaknya tergolong berhasil dalam menjalankan fungsi pengamanan lapas.

Razia yang digelar sejak pukul 21.10 WIB tersebut tuntas pada pukul 23.30 WIB, Minggu (20/10/2013). Dari beberapa hasil penyisiran di blok utara, timur, barat, dan selatan lapas petugas menemukan beberapa barang yang disimpan di berbagai sel khusus narapidana kasus korupsi atau pun pidana umum.

Barang-barang tersebut adalah, lima buah charger, dua handphone merek Nokia, 10 gunting, 21 sendok makan, satu dus paku, satu obeng dan tang, empat botol cat tembok, satu botol tiner, satu buah mp3, serta uang total Rp 11,185 juta. Kalapas Giri tidak merinci keseluruhan barang-barang tersebut ditemukan di sel-sel siapa saja. Giri mengklaim dari hasil razia tersebut, pengamanan yang dilakukan pihaknya berjalan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya berkurang, termasuk sedikit. Berarti pengamanan mulai berjalan baik," kata Giri di Lapas Sukamiskin, Minggu (20/10/2013) malam.

Dari temuan tersebut pihaknya akan memberikan sanksi kepada masing-masing napi yang kedapatan menyimpan barang-barang ilegal. Terkait temuan cat dan beberapa peralatan material lainnya, Giri mengatakan memang ada beberapa blok yang tengah dilakukan proses pengecatan.

"Memang lagi ada pengecatan. Tapi harusnya itu tidak boleh ada di kamar-kamar mereka," kata Giri.

(ahy/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads