Polisi: Penangguhan Penahanan Gatot Kewenangan Penyidik

Polisi: Penangguhan Penahanan Gatot Kewenangan Penyidik

- detikNews
Jumat, 18 Okt 2013 20:29 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Ayu, mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Namun, penyidik kepolisian belum bisa menentukan apakah permohonan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka.

"Apapun alasannya silakan. Namun dipenuhi atau tidak, ini tergantung penyidik," ucap Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan Gatot dari pihak keluarga atau pun pengacaranya.

"Kita belum terima," imbuhnya.

Tim kuasa hukum Gatot berniat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Gatot. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya hukum pihak pengacara untuk mendapatkan hak tersangka.

Afrian Bondjol, salah satu pengacara Gatot meyakini, kliennya itu tidak akan melanggar 3 unsur subjektivitas penangguhan penahanan yakni menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Selama tiga unsur ini tidak dilanggar, saya kira tidak masalah. Tetapi kembali lagi, ini adalah kewenangan penyidik, kita menghormati penyidik," kata Afrian.

Gatot resmi ditahan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (17/10) malam. Gatot ditahan setelah statusnya dinaikan menjadi tersangka dalam pembunuhan Holly yang tak lain adalah istrinya.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads