"Sampai detik ini sprindik baru nggak ada, Pak Akil sebagai tersangka tidak menerima itu," ujar kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/20/2013).
Menurut Tamsil, hingga saat inipun Akil belum tahu kasus apa yang disangkakan kepadanya. Akil pun mengaku bingung dengan penetapan pasal baru yang disangkakan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyakan soal kasus yang disangkakan ke Akil, Jubir KPK Johan Budi mengaku belum tahu. Johan hanya bisa memastikan jika Akil diduga menerima hadiah atau janji selain dari pengurusan perkara Pilkada Lebak dan Gunung Mas.
"Kalau soal kasusnya apa saya belum bisa memastikan, yang pasti AM diduga ada penerimaan lain selain yang dua itu," ujar Johan Budi.
(kha/lh)