KPK Terbitkan Sprindik Baru, Akil Belum Tahu dalam Kasus Apa Lagi

Kasus Akil Mochtar

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Akil Belum Tahu dalam Kasus Apa Lagi

- detikNews
Jumat, 18 Okt 2013 19:02 WIB
Akil Mochtar saat diambil sumpahnya sebagai Ketua MK.
Jakarta - Penyidik KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Akil Mochtar. Namun mantan Ketua MK ini belum mengetahui dalam kasus apa lagi dirinya diduga terlibat.

"Sampai detik ini sprindik baru nggak ada, Pak Akil sebagai tersangka tidak menerima itu," ujar kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/20/2013).

Menurut Tamsil, hingga saat inipun Akil belum tahu kasus apa yang disangkakan kepadanya. Akil pun mengaku bingung dengan penetapan pasal baru yang disangkakan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum dapat. Makanya Pak Akil pun heran," jelas Tamsil.

Saat ditanyakan soal kasus yang disangkakan ke Akil, Jubir KPK Johan Budi mengaku belum tahu. Johan hanya bisa memastikan jika Akil diduga menerima hadiah atau janji selain dari pengurusan perkara Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

"Kalau soal kasusnya apa saya belum bisa memastikan, yang pasti AM diduga ada penerimaan lain selain yang dua itu," ujar Johan Budi.

(kha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads