"Belum ada rencana (membesuk) dan sampai sekarang belum ada komunikasi," kata Afrian Bondjol, pengacara Gatot kepada detikcom, Jumat (18/10/2013).
Afrian mengatakan, Herbudianti shock setelah mendapat kabar soal penahanan suaminya itu. Namun, Herbudianti tetap sabar atas penahanan Gatot itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan itu murni kewenangan dan subjektifitas penyidik. Tetapi kita akan upayakan untuk mengajukan penangguhan penahanan karena itu kan merupakan hak seorang tersangka," jelas Afrian.
Dikabulkan atau tidak, Afrian tetap bersikap positif. Ia berkeyakinan, kliennya tidak akan melanggar 3 pertimbangan subjektivitas penahanan yakni melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
(mei/fdn)