Salah satu kasus yang pernah ditangani oleh Susi adalah sengketa Pilkada Lampung Selatan pada tahun 2010. Kala itu Susi menjadi pengacara pihak yang digugat, yakni pasangan terpilih Ryco Menoza dan Eki Setyanto. Mereka digugat kemenangannya oleh tiga pasangan calon lain yang kalah.
Akil menjadi ketua hakim panel dalam perkara itu, bersama Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota. Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, posisi ketua panel sangat strategis karena bisa mengarahkan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, tercium aroma tak sedap di balik putusan itu. Ada kiriman uang dari Susi ke Akil melalui rekening BCA senilai Rp 250 juta, tak lama setelah palu diketok. Diduga kuat, aliran dana ini juga terdeteksi beberapa kali di sengketa Pilkada berbeda. Namun sebagian ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Dari sini, penyidik KPK kemudian menelusuri kedekatan Susi dan Akil, hingga akhirnya keduanya dicokok pada 2 Oktober 2013 lalu. Susi yang membela kubu penggugat Pilkada Lebak, diduga hendak memberikan Rp 1 miliar kepada Akil untuk memenangkan gugatannya.
Ternyata, Akil pun memutuskan untuk mengulang Pilkada Lebak. Cocok dengan keinginan kubu Susi yang kalah dalam pemilihan itu.
Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, saat dikonfirmasi soal perkara Lampung Selatan, mengaku belum tahu. Dia sudah menerima surat penyidikan baru, namun dalam konteks Pilkada yang mana, tak jelas.
"Saya sudah tahu ada sprindik (surat perintah penyidikan-red) baru, tapi detailnya belum tahu apa," kata Tamsil saat dihubungi detikcom via telepon.
(mad/nrl)