Pemerintah Tak Mau Berandai-andai Bila MK Batalkan Perpu MK

Pemerintah Tak Mau Berandai-andai Bila MK Batalkan Perpu MK

- detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 19:54 WIB
Jakarta - Setelah berproses selama hampir tiga pekan, akhirnya Perpu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan Presiden SBY. Peluang produk hukum baru tersebut akan MK batalkan memang sangat terbuka, namun pemerintah untuk sementara menepis kemungkinan tersebut.

"Saya tidak mau berandai-andai akan di-judicial review atau tidak. Kita ikuti saja prosesnya," jawab Menko Polhukam Djoko Suyanto ditanya kemungkinan MK membatalkan Perpu MK.

Di dalam sesi tanya jawab usai mengumumkan penerbitan Perpu MK di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10/2013), Djoko tegaskan semangat penerbitan perpu ini justru untuk memperkuat dan pulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Yaitu dengan membentuk lembaga pengawas khusus dan panel ahli untuk seleksi calon hakim konstitusi yang terlepas dari unsur politis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari kita lihat semangatnya, justru memperkuat MK. Kita semua paham dalam negara demokrasi tidak boleh ada lembaga negara tanpa pengawas," papar Djoko.

(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads