Isi Perpu MK: Calon Hakim MK Harus Nonaktif Dulu 7 Tahun dari Parpol

Isi Perpu MK: Calon Hakim MK Harus Nonaktif Dulu 7 Tahun dari Parpol

- detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 19:51 WIB
Yogyakarta - Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpu Mahkamah Konstitusi. Salah satu isinya adalah mengharuskan calon hakim MK nonaktif lebih dulu selama tujuh tahun sebelum diajukan.

"Untuk mendapatkan hakim MK yang baik, syarat hakim MK di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf i ditambahkan menjadi tidak menjadi anggota partai politik paling singkat tujuh tahun," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).

Dalam pemaparannya, Djoko menilai Perpu ini memiliki arti yang sangat strategis. Terutama untuk mengembalikan kepercayaan MK setelah kasus korupsi Akil Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih lagi tahun depan Indonesia akan menggelar Pileg dan Pilpres. Dan MK menjadi lembaga yang sudah diamanatkan untuk bisa menyelesaikan sengketa pemilu.

"Penerbitan Perpu adalah jawaban tepat kegentingan menyelamatkan MK," tegas Djoko.

(mok/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads