"Untuk mendapatkan hakim MK yang baik, syarat hakim MK di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf i ditambahkan menjadi tidak menjadi anggota partai politik paling singkat tujuh tahun," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Dalam pemaparannya, Djoko menilai Perpu ini memiliki arti yang sangat strategis. Terutama untuk mengembalikan kepercayaan MK setelah kasus korupsi Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerbitan Perpu adalah jawaban tepat kegentingan menyelamatkan MK," tegas Djoko.
(mok/mpr)