Kronologi 2 Kakek Perkosa Cucu Sampai Hamil Hingga Vonis 8 Tahun Penjara

Kronologi 2 Kakek Perkosa Cucu Sampai Hamil Hingga Vonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 09:43 WIB
Jakarta - Sunarko (60) dan Didik Purwanto (43) lolos dari tuntutan 15 tahun penjara. Pemerkosa cucu tirinya hingga hamil itu dijatuhi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.

Berikut kronologi kebiadaban kedua kakek itu seperti detikcom kutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (16/10/2013):

4 Mei 2012

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diperkosa pertama kali oleh Sunarko jelang tengah malam. Sunarko mengelabui korban yang masih usia 15 tahun bahwa tindakan cabul itu untuk terapi kesehatan.

Mei- Desember 2012

Korban diperkosa berturut-turut oleh Sunarko sedikitnya 5 kali.

4 Agustus 2012

Korban diperkosa lagi oleh Didik usai korban pulang sekolah.

Oktober 2012

Didik kembali memperkosa korban.

6 Desember 2012

Didik memperkosa korban untuk ketiga kalinya. Kali ini dipergoki istri Didik.

April 2013

Pihak sekolah mengeluarkan korban karena hamil. Kepada pihak sekolah, korban mengaku hamil 4 bulan. Lantas sekolah melaporkan kasus ini ke polisi setempat.

16 Mei 2013

Sunarko dan Didik ditahan penyidik dan dilanjutkan oleh jaksa dan pengadilan.

21 Mei 2013

Korban divisum dan hasilnya telah hamil 20 minggu. Ayah janin yaitu Sunarko.

15 Juli 2013

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4 September 2013

JPU memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sunarko dan Didik masing-masing 15 tahun penjara.

25 September 2013

Majelis hakim PN Purworejo yang terdiri dari Sri Rahayuningsih sebagai ketua dan Christian Wibowo dan Irma Mardiana sebagai anggota menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Majelis tidak memenuhi tuntutan 15 tahun penjara karena Didik ada keinginan dari terdakwa untuk mengurus anak yang dikandung oleh saksi korban. Selain itu, alasan majelis hakim menghukum 8 tahun yaitu Didik dan Sunarko bersikap sopan dan terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

30 September 2013

JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads