Berikut kronologi kebiadaban kedua kakek itu seperti detikcom kutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (16/10/2013):
4 Mei 2012
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mei- Desember 2012
Korban diperkosa berturut-turut oleh Sunarko sedikitnya 5 kali.
4 Agustus 2012
Korban diperkosa lagi oleh Didik usai korban pulang sekolah.
Oktober 2012
Didik kembali memperkosa korban.
6 Desember 2012
Didik memperkosa korban untuk ketiga kalinya. Kali ini dipergoki istri Didik.
April 2013
Pihak sekolah mengeluarkan korban karena hamil. Kepada pihak sekolah, korban mengaku hamil 4 bulan. Lantas sekolah melaporkan kasus ini ke polisi setempat.
16 Mei 2013
Sunarko dan Didik ditahan penyidik dan dilanjutkan oleh jaksa dan pengadilan.
21 Mei 2013
Korban divisum dan hasilnya telah hamil 20 minggu. Ayah janin yaitu Sunarko.
15 Juli 2013
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4 September 2013
JPU memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sunarko dan Didik masing-masing 15 tahun penjara.
25 September 2013
Majelis hakim PN Purworejo yang terdiri dari Sri Rahayuningsih sebagai ketua dan Christian Wibowo dan Irma Mardiana sebagai anggota menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis tidak memenuhi tuntutan 15 tahun penjara karena Didik ada keinginan dari terdakwa untuk mengurus anak yang dikandung oleh saksi korban. Selain itu, alasan majelis hakim menghukum 8 tahun yaitu Didik dan Sunarko bersikap sopan dan terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
30 September 2013
JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
(asp/nrl)