Untuk mengatasi permasalahan ini, diversifikasi sumber energi menjadi sesuatu hal yang harus direalisasikan sebagai solusi jangka panjang ketahanan energi nasional. Indonesia memiliki potensi sumber energi terbarukan yang sangat besar. Namun sayangnya, program pemerintah tidak cukup mendorong peningkatan secara signifikan kontribusi energi terbarukan pada diversifikasi energi nasional (energy mix). Bahkan hingga hari ini Indonesia masih memiliki ketergantungan 90% pada sumber energi fosil.
Seharusnya, pemerintah tidak menggantungkan pasokan listrik nasional hanya pada PLN. Pemerintah perlu mendorong partisipasi tidak saja perusahaan swasta tetapi juga masyarakat umum dalam pengembangan listrik dengan menggunakan sumber energi terbarukan. Dengan memberikan insentif pengembangan sumber listrik terbarukan, diharapkan sumber energi terbarukan dapat memberikan kontribusi signifikan pada diversifikasi energi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sudah memberikan aturan insentif berupa feed-in-tarrifs untuk pengembangan sumber energi listrik tenaga surya, namun aturan insentif yang tertuang pada Permen ESDM 17/2013 hanya memberikan insentif kepada perusahaan untuk pembangunan pusat pembangkit listrik tenaga surya berskala besar dengan tender. Kendala non-teknis seperti proses tender dan perijinan tanah, dapat menghambat proses percepatan implementasi pusat listrik tenaga surya.
Pemerintah perlu memperluas cakupan penerima insentif tidak hanya perusahan (entitas berbadan hukum) tetapi juga masyarakat luas (entitas fisik/tidak berbadan hukum) seperti rumah tangga. Pemerintah seharusnya memberikan kesempatan kepada masyarakat umum dari rumah tangga, koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk terlibat dalam pengembangan listrik tenaga surya.
Konsep on-grid menjadi pilihan tepat karena PLN atau pemilik grid mampu menyuplai kekurangan energi listrik (pada malam hari atau cuaca berawan) dari grid, sebaliknya menyalurkan melalui grid kelebihan pasokan listrik energi surya sehingga dapat digunakan pengguna lain. Kelebihan pasokan listrik ini dapat digunakan sebagai kredit yang bisa mengurangi tagihan listrik pada tahun berikutnya. Konsep ini disebut sebagai net-metering. Rumah tangga yang mengembangan listrik tenaga surya pada atap rumahnya dapat mengembalikan investasinya dengan insentif dari pemerintah.
Konsep insentif dan net-metering ini dapat menarik minat masyarakat untuk berinvestasi dalam pengembangan listrik tenaga surya fotovoltaik. Pemerintah tinggal mengatur prosedurnya bagaimana agar investasi listrik ini dapat diikuti oleh masyarakat yang bukan entitas berbadan hukum usaha.
Bisa dibayangkan ketika semakin banyak masyarakat yang mengembangkan listrik tenaga surya fotovoltaik di atap rumahnya, PLN dapat menghemat pasokan energi di siang hari, sehingga energi listrik yang ada dapat disalurkan ke daerah-daerah yang kekurangan listrik. Di samping itu, program ini jika berhasil akan mampu meningkatkan peluang usaha dan kesempatan kerja.
Keterangan penulis:
Penulis adalah mahasiswa S3 Departement Teknologi Informasi pada Universita di Parma, Italia.
(es/es)