"Tadi ada satu hal yang menarik, para mantan hakim MK sangat setuju dengan rencana dari MK untuk membentuk majelis etik segera," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013) malam.
Hamdan menyampaikan hal ini setelah pertemuan tertutup dengan 5 mantan hakim MK. Majelis etik akan memiliki fungsi yang sama dengan Komisi Yudisial yang mengawasi perilaku para hakim dari Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis etik MK akan menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran etik hakim MK dari masyarakat. Untuk mengoptimalkan kinerjanya, MK akan membuat kotak pengaduan khusus dalam bentuk SMS, email, maupun manual.
"Pembentukan majelis etik itu untuk menindaklanjuti laporan. Dibahas dan direkomendasikan tindakan apa yang diambil. Lalu hasilnya diberikan ke Majelis Kehormatan Hakim, sanksinya bisa langsung teguran atau pemberhentian dengan tidak hormat," tutup Hamdan.
MK melakukan pertemuan tertutup dengan 5 mantan hakim MK. Pertemuan itu membahas beragam upaya pemulihan wibawa lembaga penjaga kosntitusi tersebut. Pertemuan kedua ini berjalan selama 60 menit.
(vid/fdn)