"Hanya diperiksa sebagai saksi," ujar Amir di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013) malam.
Wakil bupati Lebak itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.40 WIB. Dia enggan menjawab saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir Hamzah dan anggota DPRD Banten Kasmin bin Saelan dicegah KPK ke luar negeri mulai 7 Oktober kemarin. Pencegahan dilakukan berdasarkan Keputusan KPK, NO. SKEP.704/01/10/2013.
Sudah 3 orang yang dicegah terkait kasus suap Akil Mochtar ini. Sebelumnya KPK sudah mencegah Ratu Atut ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.
(kha/fdn)