Majelis Pengawas Etik Terwujud, Adukan Perilaku Hakim Konstitusi Via SMS

Majelis Pengawas Etik Terwujud, Adukan Perilaku Hakim Konstitusi Via SMS

- detikNews
Rabu, 09 Okt 2013 16:40 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mewacanakan pembentukan Majelis Pengawas Etik (MPE) sebagai lembaga pengawasan eksternal terhadap hakim-hakim konstitusi. Dalam kerjanya nanti, majelis ini akan menyediakan fasilitas SMS sebagai wadah pengaduan masyarakat terhadap perilaku hakim yang bermasalah.

"Kami rencana akan membuka satu kotak pos surat, email dan SMS untuk langsung kepada majelis etik, yang hanya bisa dibuka oleh majelis etik tentang pengaduan-pengaduan mengenai perilaku hakim," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Peran MPE tidak berbeda jauh dengan pengawasan Komisi Yudisial terhadap MK sebelumnya. Namun hal ini masih menjadi wacana hangat tentang perlu tidaknya MPE, sementara sudah ada lembaha pengawas lainnya, yaitu KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghomati keputusan mahkamah yang sudah dikeluarkan tahun 2006, pada saat itu mahkamah sudah memutuskan bahwa kewenangan KY tidak termasuk MK," ujarnya.

Hamdan mengatakan bahwa lingkup kewenangan KY yang dimaksud dalam keputusan mahkamah itu adalah konstitusi yang berlaku sekarang.

"Sepanjang hal itu belum dirubah, maka itulah yang berlaku," jelas Hamdan.

Eks politisi PBB ini juga mengatakan pihaknya terus mencari cara soal pangawasan hakim dalam beberapa diskusi internal. "Karena itu kami berpikir keras untuk mencari jalan lain yaitu organ tersendri yang namanya majelis etik," sambungnya.

(tfn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads