"Kami rencana akan membuka satu kotak pos surat, email dan SMS untuk langsung kepada majelis etik, yang hanya bisa dibuka oleh majelis etik tentang pengaduan-pengaduan mengenai perilaku hakim," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Peran MPE tidak berbeda jauh dengan pengawasan Komisi Yudisial terhadap MK sebelumnya. Namun hal ini masih menjadi wacana hangat tentang perlu tidaknya MPE, sementara sudah ada lembaha pengawas lainnya, yaitu KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan mengatakan bahwa lingkup kewenangan KY yang dimaksud dalam keputusan mahkamah itu adalah konstitusi yang berlaku sekarang.
"Sepanjang hal itu belum dirubah, maka itulah yang berlaku," jelas Hamdan.
Eks politisi PBB ini juga mengatakan pihaknya terus mencari cara soal pangawasan hakim dalam beberapa diskusi internal. "Karena itu kami berpikir keras untuk mencari jalan lain yaitu organ tersendri yang namanya majelis etik," sambungnya.
(tfn/rmd)