Sebelum Masuk MK, Seharusnya Hakim Steril dari Parpol Selama 5 Tahun

Sebelum Masuk MK, Seharusnya Hakim Steril dari Parpol Selama 5 Tahun

- detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 15:47 WIB
Jakarta - Rekrutmen hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan. Diduga, ada pengaruhnya antara perilaku korup dan latar belakang partai politik. Bagaimana seharusnya ke depan?

Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, menilai seharusnya calon hakim konstitusi steril dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Dengan demikian, independensinya bisa terjaga.

"Kalau menurut saya, yang dari partai politik minimal dia harus 5 tahun bebas parpol. Jadi bukan yang baru keluar. Itu rentan. Rentannya di mana? Dengan jaringan partai," kata Anies usai diskusi KTT hukum rakyat, di GOR POPKI di Wisma Sugondo, Cibubur, Jaktim, Selasa (8/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies berpendapat masalah rekrutmen ini penting untuk dimasukkan dalam draf Perpu yang dirancang presiden. Selain itu, masalah pengawasan hakim juga tak kalah urgen agar tak ada lagi kasus suap di masa yang akan datang.

"Harus mau diawasi internal. Wong sudah terbukti pengawasan internalnya tidak berfungsi kok," tegasnya.

Dengan adanya kasus Akil Mochtar, MK seharusnya jadi lebih kuat. Dalam pengambilan keputusan terkait sengketa Pilkada atau pengujian undang-undang, prinsip kehati-hatian jadi pertimbangan utama.

"Harus sampai tuntas karena MK adalah pilar konstitusi kita dan itu menjaga kehidupan demokrasi. Kalau tidak, bisa runyam," tambahnya lagi.

Terkait pemeriksaan kode etik di MK, Anies juga punya usul agar tim Majelis Kehormatan Konstitusi (MK) fokus pada dugaan keterlibatan 8 hakim lain. Urusan Akil sudah jelas dinyatakan tersangka oleh KPK.

(mad/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads