Rekomendasi itu disampaikan para hakim pada Senin, 7 Oktober waktu setempat seperti dilansir Press TV, Selasa (8/10/2013). Disebutkan bahwa gerakan tersebut mewakili kelompok terlarang.
Selanjutnya rekomendasi ini akan disampaikan ke pengadilan Kairo yang tengah meninjau kasus mengenai pembubaran Ikhwanul. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari operasi pemerintah interim Mesir terhadap kegiatan-kegiatan Ikhwanul yang mendukung Morsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan melarang aktivitas-aktivitas organiasi Ikhwanul Muslimin dan organisasi-organisasi non-pemerintahnya dan semua aktivitas yang diikutinya," kata hakim ketua Mohammed al-Sayed.
Mesir telah mengalami rangkaian kekerasan sejak 3 Juli lalu, ketika militer menggulingkan Morsi, membekukan konstitusi dan membubarkan parlemen. Militer kemudian menunjuk kepala Mahkamah Konstitusi Tertinggi, Adly Mahmoud Mansour sebagai presiden interim Mesir.
(ita/nrl)