Panel Hakim Mesir Serukan Pembubaran Ikhwanul Muslimin

Panel Hakim Mesir Serukan Pembubaran Ikhwanul Muslimin

- detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 12:56 WIB
Mohamed Morsi (AFP)
Kairo, - Panel hakim-hakim Mesir telah merekomendasikan pembubaran gerakan politik Ikhwanul Muslimin, yang kerap melancarkan aksi protes atas penggulingan Presiden Mohamed Morsi.

Rekomendasi itu disampaikan para hakim pada Senin, 7 Oktober waktu setempat seperti dilansir Press TV, Selasa (8/10/2013). Disebutkan bahwa gerakan tersebut mewakili kelompok terlarang.

Selanjutnya rekomendasi ini akan disampaikan ke pengadilan Kairo yang tengah meninjau kasus mengenai pembubaran Ikhwanul. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari operasi pemerintah interim Mesir terhadap kegiatan-kegiatan Ikhwanul yang mendukung Morsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada 23 September lalu, pengadilan Mesir melarang Ikhwanul melakukan aktivitas apapun di negara tersebut. Pengadilan pun memerintahkan penyitaan aset-aset kelompok itu.

"Pengadilan melarang aktivitas-aktivitas organiasi Ikhwanul Muslimin dan organisasi-organisasi non-pemerintahnya dan semua aktivitas yang diikutinya," kata hakim ketua Mohammed al-Sayed.

Mesir telah mengalami rangkaian kekerasan sejak 3 Juli lalu, ketika militer menggulingkan Morsi, membekukan konstitusi dan membubarkan parlemen. Militer kemudian menunjuk kepala Mahkamah Konstitusi Tertinggi, Adly Mahmoud Mansour sebagai presiden interim Mesir.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads