KPK Sita Dokumen dari Kantor Adik Ratu Atut Chosiyah

Kasus Akil Mochtar

KPK Sita Dokumen dari Kantor Adik Ratu Atut Chosiyah

- detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 12:49 WIB
Jakarta - Penyidik KPK telah menggeledahkantor Tubagus Chaery Wardana. Dokumen sebanyak 15 kotak disita dari kantor adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang terseret kasus Akil Mochtar tesebut.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK sejak Senin (7/10/2013) pukul 15.00 WIB hingga dini hari tadi. Kantor Wawan yang digeledah adalah PT Bali Pasific Pragama yang berada di Gedung The East lantai 12, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penyidik menyita 15 box dokumen," kata jubir KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Selasa (8/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Di dalam kasus ini, Ketua MK Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.


(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads