Banding Ditolak, Zulkarnaen Djabar Tetap Dihukum 15 Tahun

Banding Ditolak, Zulkarnaen Djabar Tetap Dihukum 15 Tahun

- detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 09:30 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan bekas anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia. Keduanya tetap dihukum sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan banding Nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT DKI diambil pada 19 September 2013. "Pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari, Selasa (8/10/2013).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar. Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnaen dan Dendy terbukti melakukan pidana korupsi yang diatur Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag guna memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek Alquran dan laboratorium

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads