Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menilai, peristiwa ini bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap peredaran bahan kimia, terutama air keras di Jakarta. Warga bisa dengan mudahnya mendapatkan barang tersebut.
"Itu kan sesuatu yang berbahaya jika digunakan dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Harusnya ada model pengawasan yang ketat terkait peredaran bahan-bahan kimia sejenis ini," ujar pria yang akrab disapa Sani ini saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peredaran air keras disinyalir dapat dibeli dengan mudah di toko-toko kimia. Polisi mengatakan, pengawasan barang berbahaya itu dilakukan oleh Deperindag dan BP POM.
"Untuk pengawasan penjualan, untuk kadar 70-80 persen oleh Disperindag, lalu untuk farmasi HCl kadar 90-100 persen di BP POM," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni di Mapolres Jakarta Timur, Jl Matraman Raya no 224, Jakarta Timur, Senin (7/10/2013).
(jor/kha)