Tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor itu kabur sekitar 04.30 WIB, Sabtu (5/10/2013) lalu. Saat itu Abdul meminta agar diizinkan membuang sampah di tempat sampah yang jaraknya sekitar 15 meter dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), tempatnya ditahan.
Permintaan Abdul sempat ditolak oleh petugas. Namun karena terus memaksa akhirnya petugas memperbolehkannya dengan didampingi petugas. Ketika itu Briptu MGP (56) mendampingi Abdul dan berdiri dengan jarak hanya 5 meter dari tempat Abdul membuang sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski jarak antara Abdul dan Briptu MGP tidak jauh, ternyata tahanan asal Dusun Lungge RT 02 RW 03, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah itu berhasil kabur ketika konsentrasi Briptu MGP terpecah karena menerima telepon dari istrinya.
"Padahal tahanan itu kelakuanya baik, sering salat. Tapi ternyata saat membuang sampah malah melarikan diri. Sekarang ini masih terus dicari," tegas Liliek.
Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap Abdul. Selain itu petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng juga melakukan pemeriksaan terhadap Briptu MGP yang dianggap lalai.
(alg/try)