Berhubungan Seks dengan Bocah, Asisten Pastur Singapura Dibui 16 Bulan

Berhubungan Seks dengan Bocah, Asisten Pastur Singapura Dibui 16 Bulan

- detikNews
Jumat, 04 Okt 2013 17:25 WIB
Ilustrasi
Singapura - Seorang asisten pastur di Singapura diadili karena berhubungan seks dengan anak perempuan di bawah umur yang merupakan jemaat gerejanya sendiri. Pria berusia 46 tahun ini divonis 16 bulan penjara oleh pengadilan setempat.

Korban yang masih berusia 15 tahun diminta melakukan oral seks pada terdakwa dalam dua waktu yang berbeda. Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (4/10/2013), terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya dalam persidangan.

Insiden pertama terjadi di sebuah taman sepanjang Bartley Road antara akhir September hingga awal Oktober tahun 2011 lalu. Insiden kedua terjadi pada pertengahan Oktober 2011 dan parahnya, terjadi di dalam gedung gereja yang ada di pusat kota Singapura ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di gereja, terdakwa yang merupakan ayah dari tiga orang anak ini, memiliki sejumlah tugas administrasi, termasuk merencanakan program untuk jemaat gereja. Terdakwa pertama kali bertemu korban pada tahun 2010 ketika merencanakan kegiatan untuk jemaat muda di gereja tersebut.

Terdakwa dan korban kemudian menjadi dekat saat sama-sama mengikuti kegiatan gereja di luar negeri, tepatnya di Myanmar. Terdakwa mulai menghubungi korban, baik melalui telepon, pesan singkat hingga e-mail yang cenderung cabul.

Hingga akhirnya terdakwa menyatakan cintanya kepada korban dan mengajaknya untuk berhubungan seks. Dalam persidangan terungkap bagaimana terdakwa membujuk korban melakukan seks oral di taman. Korban mendorong terdakwa setelah beberapa detik.

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa terdakwa juga meminta korban menemuinya di gereja dengan dalih membantunya melakukan beberapa tugas. Namun rupanya terdakwa membawa korban ke lantai 4 gedung gereja dan memintanya melakukan seks oral, sedangkan para pastur lainnya ada di lantai dasar.

Korban akhirnya melaporkan hal ini ke polisi setelah menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya dengan terdakwa adalah salah. Atas perbuatannya ini, terdakwa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan, ditambah hukuman denda serta hukuman cambuk.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads