90 Persen Pilkada Berujung Sengketa, JK: Beban MK Terlalu Berat

90 Persen Pilkada Berujung Sengketa, JK: Beban MK Terlalu Berat

- detikNews
Jumat, 04 Okt 2013 16:20 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) lahir dari rahim reformasi, sebagai buah atas amandemen UUD 45. Sesuai amanat UUD, salah satu tugas MK adalah mengadili persengketaan pilkada. Namun tugas ini terlampau berat, karena 90 persen pilkada yang telah berlangsung berujung sengketa.

"MK ini kan hasil dari UUD, tapi ini tugas MK dikasih berlebihan. Katakanlah mengadili Pilkada. Karena ada 500 Pemilukada di Indonesia setiap lima tahun dan 90 persen selalu sengketa berarti tiap tahun setidak-tidaknya ada 100 pilkada," kata mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (4/102013).

JK mencontohkan, misalnya hari kerja dalam setahun adalah 300 hari. Ini berarti, lebih dari setiap 2 hari satu perkara yang ditangani MK. "Ini (Pilkada) kembalikan saja ke pengadilan tinggi lagi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum PMI ini meminta sebaiknya tugas MK dikurangi, karena permasalahan Pilkada yang terlalu banyak menjadi beban tersendiri untuk MK. Kasus dan permasalahan yang ditangani MK tidak hanya seputaran Pemilu, masih ada undang-undang yang harus diurus.

"Mana ada waktu? Akhirnya diputuskan cenderung tidak teliti dan akhirnya muncullah para calo-calo ini bekerja," jelasnya.

(tfn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads