Jadi Tersangka, Mungkinkah Akil Dituntut Hukuman Mati?

Jadi Tersangka, Mungkinkah Akil Dituntut Hukuman Mati?

- detikNews
Jumat, 04 Okt 2013 13:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Akil Mochtar dengan pasal suap dan penyalahgunaan wewenang untuk korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya tak sampai hukuman mati.

Dalam jumpa pers yang digelar Rabu (3/10) kemarin, Ketua KPK Abraham Samad memastikan, Akil dijerat dengan dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, dugaan suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua, dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.

Menurut Samad, Akil dijerat dengan pasal 12C UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," demikian bunyi pasal 12C.

Berapa ancaman hukumannya?

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian tertulis di UU tersebut.

Bila pasal 6 ayat 2 UU Tipikor yang terbukti, hukumannya lebih rendah, yakni:

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqqie mengusulkan agar KPK menuntut hukuman mati terhadap Akil. "KPK harus berani menempatkan tuntutan pidana mati," terang Jimly.

Mungkinkah usulan Jimly itu terlaksana? Bisa saja. Namun ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan pasal 2 UU Tipikor, yang berbunyi:

"(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),"

"(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan,"


(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads