Mantan Bupati Buol Dipindah ke LP Sukamiskin

Mantan Bupati Buol Dipindah ke LP Sukamiskin

- detikNews
Jumat, 04 Okt 2013 09:28 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Buol Sulawesi Tengah Amran Batalipu dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung. Amran merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan PT Hardaya Inti Plantation. Pengusaha Hartati Murdaya juga menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK ini.

Informasi yang didapatkan detikcom, Jumat (4/10/2013), Amran telah dipindahkan ke LP Sukamiskin pada Kamis (3/10/2013) malam. Amran tiba di LP Sukamiskin dengan pengawalan ketat dari aparat pada pukul 22.15 WIB.

Saat dikonfirmasi, Wakil Menkum HAM Denny Indrayana membenarkannya. Menurut Denny, saat ini Amran ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny mengatakan laporan dari Kepala LP Sukamiskin sempat ada SMS dari orang tak dikenal agar memberikan fasilitas kepada Amran. Namun, Kepala LP Sukamiskin menolaknya.

"Kalapas melaporkan sempat menerima SMS dari orang tak dikenal untuk memberikan fasilitas ke Amran, tetapi tentu saja ditolak. Saya katakan, seperti biasa, "Penolakan itu sudah benar. Kepada siapa pun tidak boleh diberikan fasilitas apapun. Apalagi di Sukamiskin, Lapas khusus korupsi. Penyimpangan sekecil butiran debu sekalipun tidak bisa ditoleransi," tegas Denny.

(asy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads