Konflik Keraton, Kubu Dewan Adat Datangi PN Surakarta Minta Mediasi

Konflik Keraton, Kubu Dewan Adat Datangi PN Surakarta Minta Mediasi

- detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 15:48 WIB
Solo - Sehari menjelang pelaksanaan mediasi konflik Keraton Surakarta oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, beberapa kerabat keraton dari kubu Dewan Adat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Mereka menemui pimpinan PN untuk bersedia menjadi mediator konflik. Namun pihak PN mengaku tidak berwenang melakukan itu.

Sembilan orang kerabat Keraton Surakarta dari Kubu Lembaga Dewan Adat datang ke Kantor PN Surakarta, Kamis (3/10/2013) siang. Mereka datang mengenakan pakaian adat Jawa lengkap, dipimpin oleh GPH Cahyaningrat. Sembilan kerabat keraton itu kemudian masuk menemui Ketua PN Surakarta, Herman Hutapea, untuk menggelar pembicaraan tertutup di ruangan ketua PN.

Menurut Arif Sahudi, anggota Lembaga Hukum Keraton Surakarta, yang mendampingi para kerabat, tujuan menemui pimpinan PN adalah untuk meminta PN Surakarta bersedia menjadi mediator konflik di keraton. Karena menurut mereka, PN sebagai lembaga yudikatif merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjadi mediator, bukan lembaga ekskutif seperti Pemkot Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata PN Surakarta juga mengatakan tidak berwenang menjadi mediator. Pejabat Humas PN Surakarta, Kun Maryoso, menegaskan fungsi mediasi baru bisa dilakukan oleh pengadilan jika ada kasus sengketa yang didaftarkan ke pengadilan tersebut.

"Intinya kami memberi apresiasi atas kepercayaan kepada kami. Tapi fungsi pengadilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili sebuah perkara. Mediasi bisa dilakukan terhadap sengketa yang didaftarkan. Kami tidak melihat ada sengketa dalam kasus konflik di Keraton Surakarta karena tidak ada kasus yang didaftarkan," ujar Kun Maryoso.

Menanggapi langkah kerabat dari Dewan Adat tersebut, Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo, mempersilakan siapapun menempuh cara demi kebaikan bersama. Pemkot sendiri juga hanya akan memfasilitasi agar Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII bisa kembali masuk ke keraton dan selanjutnya semua persoalan internal keraton diselesaikan oleh PB XIII bersama semua kerabatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Surakarta akan mempertemukan dua kubu di Keraton Surakarta pada 4 Oktober besok. Pertemuan itu membicarakan agenda tunggal mengembalikan PB XIII masuk kembali ke dalam keraton. Pertemuan itu diharapkan dihadiri seluruh putra-putri mendiang PB XII yang saat ini terpecah dalam dua kubu, yaitu kubu pendukung PB XIII dan kubu Dewan Adat yang dipimpin GKR Wandansari.

Atas undangan itu, Arif Sahudi, memastikan tidak semua putra-putri PB XII yang berpihak di Dewan Adat bisa hadir dalam pertemuan yang dirancang Pemkot tersebut. Hal itu dikarenakan ada seorang putri PB XII yang sedang menunaikan haji, sedangkan ada juga seorang putra PB XII yang merasa tidak menerima undangan dari Pemkot Surakarta sehingga tidak mungkin ikut hadir.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads