Pejabat KPK: Korupsi Sudah Parah, Wakil Tuhan Saja Tak Bisa Dipercaya

Pejabat KPK: Korupsi Sudah Parah, Wakil Tuhan Saja Tak Bisa Dipercaya

- detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 12:10 WIB
Iswan/detikcom
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Deputi Pencegahan KPK Iswan Elmi menilai korupsi di Indonesia sudah parah sehingga perlu pencegahan yang efektif.

"Kita memang perlu pencegahan, karena korupsi sudah parah di Indonesia. Wakil Tuhan saja sudah tidak bisa dipercaya lagi," kata Iswan usai menghadiri acara launching film 'Sahabat Pemberani' di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).

Iswan mengatakan saat ini KPK sedang berupaya menyusun program pencegahan yang lebih efektif untuk pencegahan korupsi. Menurutnya untuk pencegahan tidak bisa berlangsung singkat dan memang membutuhkan waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu nanti melalui pembangunan karakter antikorupsi. Karena untuk mencegah itu kan tidak bisa seperti penindakan, ada informasi kemudian tangkap. Mencegah ini agar orang berani jujur dan itu tidak bisa dibentuk sehari dua hari," katanya.

Iswan mengatakan salah satu cara untuk melakukan pencegahan adalah dengan membuat MoU dengan lembaga-lembaga di pemerintahan. Cara ini cukup efektif mencegah korupsi.

"Bisa dilihat waktu kita mengungkapkannya, kalau tidak ada MoU itu tidak terungkap-ungkap dari dulu sekarang baru terungkap menunjukkan efektifnya kita," katanya.

Acara peluncuran film 'Sahabat Pemberani' yang merupakan film produksi KPK ini berlangsung meriah. Ada 31 siswa SD yang ikut dalam peluncuran film ini. Para siswa ini mengenakan kaos kuning bertuliskan 'Sahabat Pemberani'. Film ini dibuat dalam rangka pencegahan korupsi melalui pembangunan karakter anak Indonesia yang berintegritas.


(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads