"Ya tidak usah berbelit-belit, majelis kehormatan, segera saja langsung berhentikan ajukan ke presiden," kata Jimly saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/10/2013).
Jimly menegaskan, yang perlu dipikirkan para hakim MK sekarang ini, yakni penyelamatan institusi. "Memberhentikan bersangkutan menyelamatkan MK," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim itu 9, jadi tidak bergantung pada ketua. MK itu jabatan majemuk, bukan jabatan tunggal. Jadi tidak boleh mempersepsi semua kena," tegasnya.
(ndr/gah)