Jimly: KPK Harus Tuntut Mati Akil Mochtar

Jimly: KPK Harus Tuntut Mati Akil Mochtar

- detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 08:25 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqqie geram kepada Akil Mochtar. Apa yang dilakukan Akil, diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, memalukan. Akil selaku pimpinan tertinggi hukum harus dituntut maksimal.

"KPK harus berani menempatkan tuntutan pidana mati," jelas Jimly saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/10/2013),.

Jimly yang tengah berada di NTB ini mengaku menerima banyak SMS terkait penangkapan Akil ini. Dia mengaku kaget dengan peristiwa penangkapan ini. Yang membuat dia sedih, lembaga negara yang dipandang masyarakat dan memiliki wibawa kini tercoreng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun di UU tidak ada soal tuntutan mati, tapi penuntut kan boleh minta ke hakim. Nanti serahkan kepada hakim kebijaksanaannya," jelas Jimly.

Jimly punya alasan kuat mengapa Akil harus dipidana mati. MK adalah lembaga hukum tertinggi, tentu hukuman harus maksimal bagi hakim yang melakukan pidana korupsi.

"Ini jabatan paling tinggi, pidana mati akan memberi efek jera. Nanti serahkan pada hakim, mau dipenuhi atau tidak," tutupnya.


(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads