Dokter Gigi Dihukum karena Tambal Gigi Lansia

Dokter Gigi Dihukum karena Tambal Gigi Lansia

- detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 17:31 WIB
Jakarta - Seorang dokter gigi di Sydney dinyatakan bersalah karena menambal gigi lansia di panti jompo tanpa persetujuan.

Andrew Istephan dituduh melakukan operasi tambal gigi tanpa ijin terhadap puluhan penghuni panti jompo di Lewisham, Leichhardt, Haberfield dan Manly Vale.

Juri di Pengadilan Kota menyatakan dokter gigi itu terbukti bersalah atas 5 dakwaan setelah sebelumnya sempat bermusyawarah selama seminggu namun tidak berhasil mencapai mufakat atas 7 dakwaan lain terhadap Istephan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istephan kemungkinan akan kembali diadili atas dakwaan tersebut di kemudian hari.

Selama persidangan, para juri hanya mendengarkan 3 pasien berusia lanjut yang secara mental sehat untuk memberikan persetujuan untuk menjalani operasi tambal gigi oleh dokter Istephan.

Namun beberapa pasien lain yang pernah ditangani Istephan sudah berusia 90 tahun dan sebagian lainnya menderita demensia.

Istephan mengatakan Ia menyangka pengelola rumah jompo sudah meminta persetujuan pasien dan juga sudah berkonsultasi dengan keluarga para lansia mengenai operasi tambal gigi yang akan dia lakukan terhadap para lansia tersebut.

Pengadilan menemukan operasi tambal gigi yang dilakukan Istephan menggunakan Skema Penyakit Gigi Kronis dari Pemerintah Federal, yang sudah tidak berlaku lagi.

Skema itu menetapkan pasien yang kesehatan mulutnya dikhawatirkan bisa mengancam kesehatan secara umum bisa dirujuk ke dokter gigi dan operasi giginya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Dokter gigi berusia 34 tahun yang juga konselor di Dewan Kota ini diperintahkan menyerahkan paspornya hingga majelis hakim membacakan putusan kasusnya bulan ini.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads