Sebelumnya, PT Jakarta juga mengurangi hukuman Direktur Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herland bin Ompo selama 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Humas PT DKI Achmad Sobari, Rabu (2/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini dijatuhkan di balik banyaknya pertanyaan dan kejanggalan. Sebab pemeriksaan ahli yang digunakan Kejagung, tanah yang ditetapkan tersebut tidak terkontaminasi limbah minyak bumi. Majelis hakim mendasarkan putusannya atas hasil laboratorium 'dadakan' di salah satu ruangan di Kejaksaan Agung.
"Sejak dari pembuktian dan putusan tidak dapat dinalar secara ilmiah menurut hukum pidana. Kasus Chevron Lebih mengedepankan selera dan maunya jaksa dan hakim," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir.
(fdn/asp)