Juru bicara Kementerian Kehakiman Irak menuturkan, sebanyak 20 narapidana di antaranya merupakan anggota jaringan Al-Qaeda dan sejumlah kelompok militan lainnya. Sedangkan 3 narapidana lainnya dihukum mati terkait kasus yang tidak disebutkan deliknya.
Menurut juru bicara tersebut, eksekusi mati dilakukan pada 22 September dan 26 September lalu. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (2/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi mati di Irak biasa dilakukan dengan cara digantung. Penerapan hukuman mati sendiri menuai protes dari banyak kalangan, mulai dari Uni Eropa, PBB hingga sejumlah organisasi pemantau HAM.
"Otoritas Irak memilih untuk mengabaikan seruan agar tidak mengeksekusi mati para tahanan dan bergantung pada pengakuan yang dilakukan dengan penyiksaan. Hukuman mati diterapkan setelah adanya persidangan yang tidak adil," ujar aktivis HAM dari Amnesty International, Hassiba Hadj Sahraoui.
Tidak jauh berbeda, Kepala Komisi HAM PBB Navi Pillay menyebutkan bahwa sistem hukum dan peradilan di Irak tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.
"Banyak vonis yang didasarkan pada pengakuan yang didapat dengan penyiksaan dan penganiayaan, peradilan yang lemah dan proses persidangan yang jauh dari standar internasional," ucapnya.
(nvc/ita)