"Menolak kasasi PT Nissan Motor Indonesia," putus majelis kasasi seperti dilansir MA, Selasa (1/10/2013).
Putusan ini diadili oleh hakim agung Djafni Djamal, hakim agung Syamsul Ma'arif, PhD dan hakim agung yang juga ketua majelis Prof Dr Valerine JL Kriekhoff. Hakim agung Prof Dr Valerina menggantikan hakim agung M Taufik karena M Taufik meninggal dunia pada 17 Desember 2012. "Perkara diputus pada 26 Maret 2013," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseteruan di meja hijau berakar dari iklan Nissan yang mengatakan bahwa varian city car tersebut mampu mengkonsumsi satu liter BBM hingga 21,8 km. Namun saat Ludmilla membeli dan mengendarainya, penggunaan bensin tidak sesuai yang diiklankan. Lantas Ludmilla mengajukan gugatan ke BPSK dan menang. Tak terima dengan putusan itu, PT Nissan Indonesia mengajukan kasasi.
(asp/nrl)