Tersangka adalah Sugiarto (50), dosen Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh yang juga dalang aksi kriminal ini, Darwis (33) sebagai pencari calon pembeli ijazah, dan Sutisah (37), guru SMK di Sumut selaku pemakai ijazah palsu. Ketiganya tercatat sebagai warga Kabupaten Langkat Sumut.
Sugiarto dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Sutisah dikenakan Pasal 266 KUHPidana tentang Penggunaan Dokumen Palsu dengan hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan Darwis dikenakan Pasal 5556 KUHPidana karena ikut membantu dan turut serta melakukan tindak kejahatan tersebut dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutisah diketahui membeli ijazah palsu dari Darwis. Setelah melakukan pengembangan, 26 September 2013, polisi menangkap Darwis di rumahnya, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut. Dari pengakuan Darwis, polisi menangkap Sugiarto di rumahnya, Desa Seturi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat keesokan harinya.
"Dia (Sugiarto) merupakan dosen Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh," kata Kapolres Langsa AKBP Hariadi saat dihubungi detikcom, Senin (30/9/2013).
Sugiarto mengaku menjual ijazah Unsam palsu itu kepada 45 orang yang semuanya warga Langkat, Sumut. "Saat ini, 45 pembeli ijazah palsu itu sudah teridentifikasi dan dalam pengejaran petugas," sebutnya.
(try/try)