Dalam press release yang digelar di Mapolrestabes Semarang, ada 40 senapan laras panjang yang 15 di antaranya masih aktif. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan senapan yang masih aktif maksudnya yaitu izinnya diperpanjang oleh pemiliknya dan digunakan untuk kegiatan.
"Kami melakukan penertiban senjata-senjata yang dipegang anggota Perbakin termasuk perorangan. Yang aktif ada 15, yang mengurus surat izin dan memperpanjang," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Senin (30/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djihartono menambahkan, selama ini senapan milik anggota Perbakin Semarang memang disimpan saat tidak digunakan oleh pemiliknya. Jika pemilik sudah mengurus izin di Polda Jateng maka boleh mengambil di Mapolrestabes Semarang.
"Ini peluru tajam, biasanya untuk olah raga dan berburu," tegasnya.
Selain senapan laras panjang, ada juga 15 pistol yaitu 10 pistol peluru karet dan lima pistol peluru gas milik perorangan. Namun karena izin kepemilikan untuk pistol tersebut sudah tidak ada lagi, maka saat ini pistol berjenis revolver dan FN itu diamankan di Mapolrestabes Semarang.
Sementara itu, Kasat Intel Polrestabes Semarang AKBP Sukandar menambahkan, meski sudah memiliki ijin, pemilik senjata akan tetap ditindak sesuai hukum jika menyalahgunakan atau melakukan salah tembak.
"Jika terjadi salah tembak atau menyalahgunakan tetap akan dipidana," tegasnya.
Sebanyak 55 senjata api yang masih bisa digunakan namun tidak memperpanjang izin tersebut kini masih berada di gudang Mapolrestabes Semarang. Namun di dalam gudang itu terdapat juga 79 senapan yang sudah rusak karena tidak diurus izinnya dan tidak dipakai oleh pemiliknya.
(alg/try)