"Kurang lebih 23 pertanyaan," kata Djuyamto saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/9/2013).
Djuyamto dimintai keterangan sejak pukul 15.00 WIB di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan itu, Djuyamto diperiksa seputar penunjukkan dirinya sebagai PP dalam perkara dengan hasil akhir melepaskan koruptor Rp 1,2 triliun itu. Sebelum memeriksa Djuyamto, KY memeriksa Panitera Muda MA sejak pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudjiono Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
(asp/van)