Periksa Panitera Pengganti Kasus Lepasnya Timan, KY Ajukan 23 Pertanyaan

Periksa Panitera Pengganti Kasus Lepasnya Timan, KY Ajukan 23 Pertanyaan

- detikNews
Senin, 30 Sep 2013 18:15 WIB
Gedung Komisi Yudisial (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa panitera pengganti (PP) Djuyamto. Dalam pemeriksaan itu, Djuyamto yang menjadi PP di kasus Sudjiono Timan dicecar 23 pertanyaan.

"Kurang lebih 23 pertanyaan," kata Djuyamto saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/9/2013).

Djuyamto dimintai keterangan sejak pukul 15.00 WIB di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan itu, Djuyamto diperiksa seputar penunjukkan dirinya sebagai PP dalam perkara dengan hasil akhir melepaskan koruptor Rp 1,2 triliun itu. Sebelum memeriksa Djuyamto, KY memeriksa Panitera Muda MA sejak pukul 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya diperiksa 1 komisioner dengan seorang staf ahli," tuturnya.

Sudjiono Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads