"Sudah ditetapkan tersangka sejak dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Jaksa MP dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena tindakannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, MP telah menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat (28/9) lalu. Dalam pemeriksaan, ada 27 poin pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Materinya berkisar apa yang terjadi saat itu," ucap Rikwanto.
Peristiwa intimidasi yang dilakukan jaksa MP terjadi di SPBU 34-15317 Mekar Jaya, Serpong, Tangerang pada Senin (2/9) pukul 14.00 WIB. Berawal ketika istri MP mengisi bensin di Pom Bensin tersebut. Namun, lantaran posisi tangki mobil tidak sesuai dengan selang pom bensin, sehingga Priatna meminta agar istri MP itu memutar balik kendaraannya.
Namun istri MP tidak terima dan memarahi korban dan selanjutnya memanggil MP. Setelah MP datang ke SPBU tersebut, MP langsung mengajak Priatna masuk ke dalam kantor SPBU.
Percekcokan keduanya ini lantas dilihat oleh pengawas SPBU bernama Pindah Iskandar. Pindah kemudian berniat mencegah agar tidak terjadi keributan. Di saat itulah, MP mengeluarkan senjata apinya dan meletakannya di atas meja kantor SPBU.
Dengan arogannya, MP lalu mengajak Priatna untuk berkelahi. Priatna lagi-lagi melerai keributan itu, namun saat itu ia tiba-tiba pingsan. Sementara MP langsung meninggalkan kantor SPBU tersebut.
(mei/lh)