Guru Bergaji Rp 120 Ribu/Bulan di Semarang Menang Kasasi

Guru Bergaji Rp 120 Ribu/Bulan di Semarang Menang Kasasi

- detikNews
Senin, 30 Sep 2013 16:48 WIB
Jakarta - Setelah mengabdi selama 16 tahun sebagai guru MTs Uswatun Hasanah, Abdul Aziz merasa disia-siakan. Tidak terima, guru dengan gaji terakhir Rp 120 ribu per bulan ini pun menggugat pengelola sekolah tersebut.

"Mengajar di MTs sejak 1997 hingga Agustus 2012 dengan gaji terakhir Rp 120 ribu per bulan," kata Abdul Azis seperti dilansir dalam putusan kasasi yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Senin (30/9/2013).

Kasus yang menimpa pria yang tinggal di Bringin Rt 2/4/ Ngaliyan, Semarang,
bermula saat jam mengajar Abdul Aziz dikurangi secara perlahan-lahan oleh pengelola MTs. Sebelumnya dia diberi kewajiban mengajar selama 24 jam mengajar per minggu. Lantas dikurangi menjadi 12 jam. Dengan hanya mendapat jatah mengajar 12 jam per minggu ini, dia pun tidak mendapat uang tunjangan dari Pemkot Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memasuki Januari 2012, Abdul Aziz tiba-tiba saja mendapat surat bahwa jam mata pelajarannya dialihkan ke orang lain. Menurut Abdul Aziz, seorang guru yang tidak diberi jam mengajar sama saja dengan hubungan kerjanya diputus secara sepihak.

"Sejak Januari 2012 tidak pernah dipanggil untuk mengajar dan tidak diberi gaji. Total mengajar sudah 16 tahun," ujar pria yang mengantongi gelar Sarjana Pendidikan ini.

"Ini taktik sehingga saya diharapkan tidak tahan dan akhirnya mengundurkan diri untuk mem-PHK tanpa memberikan pesangon dan hak-hak lain," ujar Abdul Aziz yang memberikan kuasa hukum kepada Sigit Prijono.

Silang sengketa ini coba didamaikan lewat jalur bipartit tetapi kandas. Begitu pula saat melibatkan Disnakertrans. Usulan Disnakertrans Kota Semarang yang mengajukan surat anjuran ditolak karena tidak mencantumkan jam mengajar Abdul Aziz dikembalikan menjadi 24 jam per minggu dan gaji sesuai UMP Semarang.

Lantas Abdul Aziz pun menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Abdul Aziz dalam gugatannya meminta uang pesangon 9 kali UMR sebesar Rp 17,8 juta, uang penghargaan 1x6xUMR sebesar Rp 5,9 juta, uang pengganti hak 15 persen x Rp 23,7 juta sebesar Rp 3,5 juta. Juga upah yang belum dibayarkan sejak Januari 2012 yaitu sepanjang 8 bulan kali UMR atau sebesar Rp 7,9 juta. Dan THR 2012 yang belum dibayar sebanyak kali UMR.

"Total ganti rugi Rp 36,2 juta," gugat Abdul Aziz.

Atas gugatan ini, pihak MTs membantah dengan menyatakan Abdul Aziz masih tercatat sebagai guru sehingga gugatan prematur. Selain itu, Yayasan Darul Khusna juga menyatakan gugatan Abdul Aziz kabur dan membingungkan.

Pada 3 Januari 2012, PHI Semarang menolak gugatan Abdul Aziz seluruhnya. Atas vonis ini, Abdul Aziz mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

"Membatalkan putusan PHI Semarang. Mengabulkan gugatan untuk sebagian," kata majelis kasasi yang terdiri dari Imam Soebchi, Bernard dan Arsyad.

MA menghukum Yayasan Darul Khusna membayar yang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sebesar Rp 17,1 juta. Yayasan juga dihukum membayar upah selama proses PHK sebesar Rp 5,9 juta dan THR 2012 sebesar UMR Kota Semarang.

"Tidak memberikan jam mengajar dan tidak membayar upah sama saja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," demikian alasan dikabulkannya kasasi dalam sidang pada 18 Juni 2013 lalu.

Selain bekerja di MTs Uswatun Hasanah, Abdul Aziz juga mengajar di tempat lain sebagai guru tidak tetap. Pekerjaan rangkap ini dilakukan karena gajinya di MTs di bawah UMR yaitu UMR Kota Semarang Rp 991.500.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads