"Paling tidak si pengendara kena 2 pasal UU Lalu Lintas seperti 283 dan 287. Jadi prinsipnya mereka harus ditilang," jelas Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon K Palma saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/9/2013).
Di pasal 283 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rombongan Ferrari itu ngebut pada Minggu (29/9) dari arah Jakarta menuju Bogor. Ferrari itu sedang menuju Sentul dan ngebut di bahu jalan. Saat itu Ferrari itu berpapasan dengan rombongan Lamborghini yang hendak menuju Bogor.
"Dalam pasal 105 soal ketertiban dan keselamatan, setiap orang wajib berperilaku tertib dan pasal 106-nya ayat (4) menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau larangan, marka jalan," tutupnya.
(ndr/mad)