Benget yang tampak lebih kurus dari sebelumnya, datang ke PN Jaktim dengan dipapa oleh tiga pengawal tahanan. Mukanya pucat dan ekspresinya tampak bingung ketika mendapati banyak wartawan di pengadilan.
Begitu juga ketika Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono memanggil Benget untuk dihadirkan di ruang sidang. Sang terdakwa harus digotong dan dibantu untuk duduk di kursi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benget yang duduk lemas di kursi terdakwa hanya menggeleng-gelengkan kepala. Ketua Pandu menanyakan pertanyaan lain, Benget memberi isyarat serupa.
Akhirnya setelah bermusyawarah sejenak dengan dua anggota majelis hakim, Pandu memutuskan untuk kembali menunda pembacaan vonis. Diagendakan sidang akan digelar pada 3 Oktober mendatang.
"Saya perintahkan jaksa untuk membawa kembali terdakwa," kata Pandu.
Benget duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013 lalu. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek.
Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana.
(edo/fjr)