Kapolresta Magelang AKBP Tomy Arya Dwiyanto menyatakan penangkapan berawal dari laporan seorang korban Agustus 2013 lalu. Dari hasil penelusuran polisi, penipuan itu diotaki AJ. TM (29) dan EYP (26) bertindak sebagai operator.
"TM dan EYP inilah yang mencari calon korban," kata Tomy di Mapolresta, Senin (30/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi baru satu yang melapor," jelas Tomy.
Korban sempat meminta uang kembali karena gagal masuk Kemenkeu, tapi pelaku tidak bisa mengembalikan. TM ditangkap terlebih dulu, baru kemudian EYP. "Sejak Minggu (29/9) kemarin, pelaku kami tahan. Otaknya, yakni AJ, kini DPO," ungkapnya.
Pekan lalu, dua orang mengadu ke Ombudsman RI Jateng-DIY dan mengaku menjadi korban penipuan CPNS Kemenkeu. Mereka menyetor dana Rp 200 juta hingga Rp 750 juta.
(try/nrl)