"Kegiatan Basarnas selalu berpokok pada penyelamatan di laut, udara, dan darat. Saya yang perintahkan. Kita tetap perintah kemanusiaan rescue darat, laut, udara, tidak ada diskriminasi di situ," ujar Kepala Basarnas Mayjen Marinir Alfan Baharudin dalam keterangan pers di Gedung Basarnas, Jl Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2013).
Alfan menjelaskan, wilayah penyelamatan Basarnas di samudera selatan Indonesia memang nyaris berbatasan dengan wilayah Australia, tepatnya di sekitar perairan Pulau Christmas. Siapa pun yang tertimpa musibah di wilayah itu, termasuk pencari suaka, harus ditolong demi kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di wilayah perairan Australia, pihak Australialah yang bertanggung jawab untuk menyelamatkan pencari suaka itu. Basarnas, sebagai perwakilan Indonesia, menegaskan berwajib melakukan tindakan SAR pada para pencari suaka karena terikat dengan Deklarasi Jakarta.
Dalam kasus perahu pencari suaka yang tenggelam di perairan selatan, Desa Sinar Laut, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (27/9/2013), pihak Basarnas mengirimkan 2 kapal untuk melakukan tindakan SAR. Ternyata, ada 2 WNI yang sudah diselamatkan oleh SAR Australia.
"Kemudian saya kirim dua kapal rescue boat ke sana dan kami dalam perjalanan menuju tempat kejadian dan ada dua warga negara kita di kapal Australia, saya perintahkan kepada komandan atau nakhoda rescue Basarnas, jemput WN kita atas nama Aswi dan Imam. Kemudian pada saat proses tersebut kapal Australia melimpahkan pencari suaka ke kita itu memang terikat dengan Jakarta Declaration," imbuh dia.
WNI yang ada dalam insiden kapal pencari suaka itu, Aswi dan Imam, sedang diperiksa di Polairud Banten untuk mengetahui dari mana mereka berangkat. "Itu kepentingan saya mengapa saya suruh jemput mereka. Mereka merupakan bukti bahwa ada tanggung jawab Basarnas dalam Jakarta Declaration," tandas dia.
Deklarasi Jakarta merupakan deklarasi yang dihasilkan dari konferensi khusus 13 negara yang saat itu dibahas di Kemenlu RI pada 20 Agustus 2013 lalu. Ke-13 negara yang terdiri dari Indonesia, Australia, Bangladesh, Kamboja, Malaysia, Filipina, Pakistan, Selandia Baru, Papua Nugini, Sri Lanka, Thailand dan Myanmar merupakan negara yang paling terdampak dari permasalahan pencari suaka.
Isi Deklarasi Jakarta, singkatnya adalah ke-13 negara sepakat akan berkoordinasi dan melakukan upaya bersama yang mencakup langkah pencegahan, deteksi dini, pencegahan dan penindakan untuk menangani masalah pergerakan manusia ilegal di kawasan baik itu penyelundup manusia, trafiking dan pencari suaka.
(nwk/nrl)