Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pencucian uang untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (30/9/2013). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Zuli Wibowo, Direktur CV Anugerah Abadi.
Zuli mengaku jika dia punya hubungan bisnis dengan Luthfi. Saat itu Zuli mengajak Luthfi berinvestasi dalam proyek galian kabel di Purwakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek itu sendiri bukan punya Zuli. Dia juga diajak oleh seseorang bernama Mulyono untuk ikut berinvestasi.
"Saya pernah menerima transfer dari Fathanah, itu pun setelah diberitahu penyidik. Ditransfer 14 Januari 2013," jelas Zuli.
Zuli mengira uang Rp 250 juta adalah milik Luthfi. Namun saat diperiksa di KPK, penyidik memberitahu jika uang itu berasal dari Fathanah.
"Awalnya saya sangka itu dari Luthfi," tandasnya.
(mok/mad)