Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hari ini, Senin 30 September 2013, penyidik akan mendatangi rumah Dul di Pondok Indah, Jakarta Selatan, untuk menanyakan kesiapan kapan Dul diperiksa.
"Hari ini penyidik akan ke rumahnya untuk koordinasi kapan bersedia diperiksanya. Mudah-mudahan ada kabar sore ini atau besok, kapan mau diperiksa," jelas Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (30/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga hari ini penyidik akan ke rumahnya untuk menanyakan kapan bisanya diperiksa," ujar Rikwanto.
Mengenai batas waktu pemeriksaan seorang tersangka, Rikwanto mengatakan tidak ada batasan. Namun, menurut KUHAP, seseorang yang berstatus sebagai saksi atau tersangka harus segera diperiksa.
"Seseorang diperiksa dalam suatu perkara pidana baik statusnya sebagai saksi atau korban, sudah ada ketentuannya dalam KUHAP. Kalau tidak ada kendala, sehat dan waktunya memungkinkan harus segera diperiksa," papar Rikwanto.
"Batasannya itu masa kadaluwarsa kasus. Sesegera mungkin, kita lakukan pemeriksaan," tambah Rikwanto.
Terkait pernyataan pihak Ahmad Dhani yang menyatakan bahwa Dul baru bisa diperiksa April 2014 mendatang, Rikwanto berpendapat lain.
"Itu pendapatnya. Dalam SOP-nya tidak demikian. Manakala bisa diperiksa, ya harus diperiksa," kata dia.
Selanjutnya, ia mengatakan, materi pemeriksaan terhadap Dul berkisar kronologi kejadian kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan 7 orang dan 8 orang lainnya luka-luka itu.
"Materinya untuk yang berkaitan dengan sebelum kejadian bagaimana AQJ bisa nyetir, seberapa lama dan seberapa mahir," tukasnya.
(mei/rmd)