"Senin (30/9) ini KY kirim surat panggilan ketiga sebagai saksi. Jika tidak datang lagi maka KY dapat menggunakan Pasal 22A ayat (2) UU No 18/2011 tentang KY yakni panggil saksi dengan paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata komisioner KY bidang rekrutmen hakim Taufiqqurahman Sahuri, saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2013).
Hakim agung Sri dipanggil sebagai saksi dengan posisi sebagai satu-satunya majelis hakim yang mengajukan dissenting opinion. Sementara itu majelis hakim lainnya belum akan dipanggil KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara.
Sudjiono Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
(rna/asp)