"Dalam praktik telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam kepemilikan hak milik tanah yang dimiliki pihak asing. Umumnya diperoleh dengan cara terselubung yakni dengan memakai WNI lewat perkawinan siri," kata Anita DA Kolopaking.
Hal ini ditulis dalam bukunya 'Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia' yang diterbitkan Alumni Bandung halaman 9 seperti dikutip detikcom, Senin (30/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya, tanah itu milik WNA (suaminya). Konsep ini biasanya dibuat oleh notaris," ucap Anita yang juga berprofesi sebagai notaris itu.
Dalam buku yang diluncurkan di Senayan Golf Club, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9) juga disebutkan masalah penyelundupan hukum tidak hanya menjadi masalah negara Indonesia. Negara lain pun mengalami hal serupa seperti Swedia, Belanda, Amerika Serikat, Jepang, Korsel, Taiwan dan China. Dalam praktik licik ini biasanya baru terbongkar saat WNI mengingkari perjanjian tersebut.
"WNI sesungguhnya mengetahui sebagai warga negara asing telah melanggar asas nasionalitas," cetus ibu 3 anak itu.
Menurut Anita, perjanjian di atas jelas-jelas perjanjian batal demi hukum dan perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Sebab perjanjian tersebut tidak memuat causa yang tidak halal yaitu pihak WNI mengakui bahwa tanah hak milik yang didaftarkan atas namanya bukanlah miliknya tetapi milik WNA beserta bangunannya. Jual beli dengan cara licik ini juga melanggar asas nasionalitas sesuai pasal 21 ayat 1 UU Pokok Agraria.
"Sebagai subjek hukum dalam melakukan perjanjian jelas tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sesuai pasal 1320 ayat 4 KUHPerdata. Bahkan perbuatan hukum itu sendiri dilarang UU," ujar perempuan yang genap berusia 50 tahun tepat di hari peluncuran bukunya itu.
(asp/nrl)