Kasus Lepasnya Koruptor Rp 1,2 Triliun, KY Periksa Pejabat MA Siang Ini

Kasus Lepasnya Koruptor Rp 1,2 Triliun, KY Periksa Pejabat MA Siang Ini

- detikNews
Senin, 30 Sep 2013 09:13 WIB
Taufiqqurahman Sahuri (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Misteri di balik lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjono Timan, masih terus coba diungkap Komisi Yudisial (KY). Kali ini KY coba meminta keterangan dari panitera muda dan panitera pengganti dalam majelis yang mengadili Timan.

"(Memeriksa) panitera muda dan panitera pengganti," kata komisioner KY bidang rekrutmen hakim Taufiqqurahman Sahuri, saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2013).

Taufiq mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB. Namun ia tak menjelaskan kemungkinan mengarah kemana pertanyaan yang akan diajukan KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KY telah memerika asisten hakim agung yang bernama Ningsih pada Rabu (30/9). Ningsih diperiksa terkait pengetahuannya dalam prosedur penunjukkan majelis PK Timan. Sebagai asisten hakim agung Sri Murwahyuni, ia dianggap tahu.

Sementara itu, dua hari berselang KY juga memeriksa hakim agung Sri pada Jumat (27/9), setelah pada panggilan pertama tidak hadir.

Sudjiono Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.

Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads