"(Memeriksa) panitera muda dan panitera pengganti," kata komisioner KY bidang rekrutmen hakim Taufiqqurahman Sahuri, saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2013).
Taufiq mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB. Namun ia tak menjelaskan kemungkinan mengarah kemana pertanyaan yang akan diajukan KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua hari berselang KY juga memeriksa hakim agung Sri pada Jumat (27/9), setelah pada panggilan pertama tidak hadir.
Sudjiono Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara.
(rna/asp)