"Hari ini keluarganya sudah mengunjungi Wilfrida di penjara dan Wilfrida minta didoakan supaya bebas," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Anis Hidayah kepada detikcom, Minggu (29/9/2013).
Menurut Anis, pemerintah Indonesia sudah menyewa pengacara sejak tahun 2010 untuk Wilfrida yaitu Rafidzi & Rao. "Jika hakim mempertimbangan fakta-fakta yang kita sampaikan baik soal usia Wilfrida yang di bawah umur dan dia korban trafficking, maka peluang untuk dibebaskan itu besar," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya optimis bisa bebas," tegas Anis.
Wilfrida divonis hukuman gantung di Malaysia lantaran membunuh majikan saat membela diri. TKI asal Atambua, NTT ini adalah gadis belia yang menjadi pekerja di Malaysia lewat jalur ilegal.
Ia merupakan korban perdagangan anak. Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia saat Indonesia sedang mengadakan moratorium pengiriman TKI ke negeri Jiran itu. Wilfrida kemudian bekerja sebagai pengurus lansia. Jika upaya hukum yang diupayakan Indonesia gagal, maka vonis hukuman mati akan diketok hari ini.
Kasus ini mendapat perhatian dan dukungan sangat luas, diantaranya adalah bantuan hukum yang dilakukan ketua umum Gerindra Prabowo Subianto yang terbang langsung ke Malaysia menghadiri persidangan. Prabowo berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia berharap kebebasan atas Wilfrida.
(bal/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini