"Ya sudah tentu targetnya adalah bebas dari hukuman mati. Tapi bukan bebas dari hukuman," ujar Kepala Fungsi Protokoler Konsuler KBRI KL, Dino Nurwahyudin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/9/2013) malam.
Dino mengatakan sejak awal munculnya kasus ini, pihak KBRI telah melakukan upaya maksimal melakukan pembelaan terhadap Wilfrida. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menunjuk tim pengacara terbaik. Langkah advokasi ini sebagaimana sudah lazim dilakukan konsuler KBRI ketika menghadapi kasus-kasus hukum yang menjerat WNI di negeri jiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menargetkan lolos hukuman mati, bukan berarti Wilfrida lolos pula dari hukuman penjara. Sebab menurut Dino, bagaimanapun hukum yang berlaku di Malaysia harus dihormati. KBRI hanya berupaya agar hakim dapat memahami kondisi WIlfrida sebagai korban juga sehingga mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
Wilfrida diancam pidana mati karena diduga membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Dia membunuh karena disiksa majikannya selama dua bulan sejak pertama kerja pada 23 Oktober 2010. Persidangan dengan agenda putusan sela akan digelar di Kelantan, Senin (30/9/2013).
Wilffrida juga diduga menjadi korban human trafficking, karena saat dikirim oleh agen tenaga kerja, Wilfrida masih di bawah umur. Dalam paspor, usia Wilfrida di-mark up untuk memenuhi persyaratan usia kerja.
(rmd/kff)