Odong-odong Hias Ditilang Polisi di Jakarta Timur

Odong-odong Hias Ditilang Polisi di Jakarta Timur

- detikNews
Sabtu, 28 Sep 2013 15:09 WIB
Jakarta - Polisi menilang kendaraan odong-odong hias yang masuk ke jalur umum. Ada dua mobil odong-odong yang ditilang, karena dinilai menyalahgunakan izin kendaraan.

"Telah dilakukan penindakan terhadap kendaraan Toyota Kijang tahun 1984 Nopol B 1445 YL nama pengemudi Harly Christian dan Toyota Kijang tahun 1980 Nopol B 7414 LN nama pengemudi Junaedi," kata Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (28/9/2013).

Penilangan dilakukan di kawasan Jl Raya Basuki Rahmat, Jaktim pukul 10.30 WIB. kendaraan tesebut dinilai telah melakukan ubah bentuk dari minibus menjadi odong-odong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun kendaraan Toyota Kijang tersebut sebelum diubah menjadi odong-odong muatannya berkapasitas sekitar 8 orang berikut pengemudi, setelah diubah menjadi odong-odong kendaraan tersebut dapat memuat sebanyak 20 orang," jelasnya.

(ndr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads