"Menurut LHKPN, Anda punya enam tanah dan satu rumah.Aada kaitannya dengan UPT (unit pelaksana teknis)?" tanya anggota Pansel Dirjen PAS, Harkristuti Harkrisnowo dalam tes wawancara di Graha Pengayoman, Kemenkum HAM, Jaksel, Jumat (27/9/2013).
Gunarso menjelaskan, kepemilikan tanahnya kebanyakan berasal dari warisan orang tua. "Yang empat warisan, yang dua di Yogja dan Magelang hasil sendiri," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan soal rumah, Gunarso memiliki dua rumah di Yogyakarta dan Magelang.
Gunarso, lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan tahun 1980 ini lahir di Purworejo, 23 September 1958. Karirnya dirintis dari Kasubsi Keamanan Lapas Bekasi, Kepala Pengamanan LP Bekasi, Karutan Klungkung, Kalapas Kalianda dan Pati, Kabid Pas di Sumbar dan Yogyakarta, hingga Kadivpas di Papua, Maluku Utara dan Kalimantan Timur.
Di dalam makalah tentang over kapasitas penjara, dia mengusulkan langkah-langkah mengatasinya. Pertama, mengoptimalkan instrument yang dapat mengarahkan narapidana untuk keluar lebih cepat seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan remisi.
Kedua, redistribusi warga binaan. Ketiga, peningkatan kapasitas Lapas/Rutan. Keempat, rehabilitasi pengguna narkoba di panti rehabilitasi narkoba.
Di dalam LHKPN tanggal 10 Januari 2012, Ayah dari Dyah Retno Dewati ini total memiliki kekayaan Rp. 783.955.709 dengan rincian harta tidak bergerak Rp. 501.150.000, harta bergerak Rp. 212.000.000, uang tunai, deposito, giro, tabungan dan setara kas Rp. 70.805.709.
(fdn/gah)