Sepenggal Drama Keadilan, Mafioso Narkoba itu Hanya Dibui 9 Tahun

Sepenggal Drama Keadilan, Mafioso Narkoba itu Hanya Dibui 9 Tahun

- detikNews
Jumat, 27 Sep 2013 10:09 WIB
Jakarta - Drama hukum kembali menyayat rasa keadilan. Mafioso narkoba Andi Juanda (39) dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Padahal dia telah malang melintang cukup lama di dunia kartel narkoba.

Dalam catatan detikcom, Jumat (27/9/2013), Andi dimasukkan oleh BNN dalam daftar anggota mafioso narkoba jaringan internasional. Sehari-hari, Andi menyaru sebagai pedagang kelontong kecil-kecilan di Medan. Meski tokonya kecil, tetapi Andi memiliki kekayaan mencolok seperti 2 unit mobil mewah dan sebuah kapal pengangkut barang.

Atas hal itu, warga pun curiga dan melaporkan ke aparat. Lantas digelarlah operasi khusus BNN. Hingga akhirnya pada 17 Februari 2013, Andi ditangkap di depan sebuah mal di Medan. Aparat menemukan sabu yang dikemas di 8 plastik seberat 5.204,92 gram dan disembunyikan di bawah jok mobil Fortuner. Dia lantas dibawa ke markas BNN di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNN menyebut Andi adalah big bos narkoba di Medan. Dalam menjalankan peredaran sabu, dia tidak sendiri, namun bekerjasama dengan kelompok Aceh yang kemudian merekrut kurir untuk menjalankan bisnisnya.

Meski sudah ditangkap, Andi ternyata licin bak belut. Pada 14 Maret 2013 sekitar pukul 10.49 WIB dia kabur dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta. Kepala bidang pelayanan Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kombes Ibnu Hajar mengatakan kaburnya tahanan tersebut karena beralasan hendak membeli buah. Pihak RS tidak melakukan pendampingan karena mempercayai sepenuhnya pengawasan ke BNN.

Setelah ditangkap Andi lalu diseret ke meja hijau. Siapa nyana, majelis yang terdiri dari Sun Basana Hutagalung dengan anggota M Nur dan Jonny Sitohang hanya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Tuntutan jaksa pun terbilang ringan, hanya 12 tahun.

Menurut catatan detikcom, vonis ini tergolong ringan dibanding kasus serupa. Berikut contoh kasus serupa yang diputus pengadilan:

1. Marvelly Chandra mendapat hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh PN Jakpus dan dikuatkan hingga MA. Barang bukti 10 kg heroin.

2. Warga negara (WN) Iran Abbas Bidmal Gharibali divonis seumur hidup. Putusan dijatuhkan oleh PN Jakbar dan dikuatkan hingga MA. Barang bukti 6 kg sabu.

3. WN Inggris Lindsay June Sandifor dijatuhi hukuman mati oleh PN Denpasar. Vonis ini dikuatkan oleh MA. Barang bukti 3,5 kg narkoba.

4. WN Inggris, Gareth Cashmore dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang dan dikuatkan MA. Barang bukti 7 kg sabu.

5. Syaifullah dan Agung divonis terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu 3,3 Kg dan masing-masing dihukum 12 tahun penjara.

6.WN Amerika Serikat Frank Armando dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakpus. Barang bukti 5,6 kg sabu.

7. Ku Loon Tee dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Jakpus. Vonis ini dikuatkan oleh MA. Barang bukti 8 kg sabu.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads